KILAS JAMBI – Analisis Citra Satelit Lansat TM 8 tanggal 16 September 2019 yang dilakukan Komunitas Konservasi Indonesia WARSI mencatat sudah 47.510 ha kawasan hutan dan lahan yang terbakar. Dari luas ini lebih dari separo, tepatnya 28.889 ha berada di kawasan gambut. Luas lahan yang terbakar ini menyumbang kabut asap dan partikel debu yang membahayakan kesehatan manusia.
Jika dilihat pada pemanfaatan lahan, kebakaran hutan dan lahan terjadi hampir di semua peruntukan lahan. Yaitu Hutan Tanaman Industri dengan areal terbakar seluas 10.194 ha, HPH 8.619 ha, Perkebunan Sawit 8.185 ha, Hutan Lindung 6.712 ha, Restorasi Ekosistem 6.648 ha, Taman Nasional 3.395 ha, lahan masyarakat 2.956 ha, dan Taman Hutan Raya 801 ha.
“Melihat data ini kebakaran yang terjadi di Provinsi Jambi hampir semuanya berada dalam kawasan yang ada pemilik dan pihak yang bertanggung jawab terhadap kawasan tersebut,” kata Rudi Syaf, Direktur KKI WARSI.
Jika lebih detail terlihat banyak pemegang izin yang mengalami kebakaran berulang, terutama di kawasan gambut. Di antaranya perusahaan HPH yang di Jambi hanya tinggal 2 perusahaan yaitu PT PDI dan PT PBP juga mengalami kebakaran pada tahun 2015. Pun demikian dengan perusahaan HTI, juga mengalami kebakaran berulang di antaranya PT WKS, dan eks PT Diera Hutani Lestari. Perkebunan Sawit yang juga berulang diantaranya PT CIN, PT ATGA, PT KUS.
“Kebakaran berulang ini menunjukkan bahwa ada ketidakmampuan pemegang izin di kawasan gambut untuk menjaga kawasan kelolanya aman dari bahaya kebakaran,” kata Rudi Syaf.
Dikatakannya, ada ketidakpatuhan pemegang izin di kawasan ini untuk mempertahankan muka air gambut minimal 40 centimeter di bawah permukaan tanah. Di samping itu juga ada ketidakpatuhan untuk menyiapkan sarana dan prasaran serta sumber daya untuk penanggulangan kebakaran.
“Padahal PP No 57 tahun 2016 jelas menyebutkan kewajiban untuk mempertahankan muka air gambut minimal 40 cm dari permukaan, dan kewajiban untuk tersedianya peralatan dan manusia yang bertanggung jawab untuk mencegah kebakaran secara mutlak,” kata Rudi.
Selain faktor kelalaian pemegang konsesi, kebakaran terjadi tahun ini, terindikasi kuat dipicu oleh aktivitas ekonomi, baik untuk pembukaan lahan oleh perusahaan.
“Memang izin baru tidak ada yang diterbitkan, namun ada indikasi kuat lahan yang sudah mendapatkan izin tahun-tahun sebelum moratorium izin, tahun ini dibuka untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” kata Rudi.
Selain itu, kebekaran juga terindikasi kuat dilakukan oleh masyarakat kelas menengah yang menyasar kawasan-kawasan yang harusnya di dalamnya tidak memungkinkan untuk perladangan dan pembukaan kebun. Misalnya kawasan lindung, taman nasional, kawasan restorasi dan taman hutan raya.
Jika dicermati, ada yang indikasi kuat keterlibatan masyarakat kelas menengah yang ingin menguasai lahan dan memperkerjakan pihak ketiga atau petani untuk membuka lahan dengan cara membakar.
“Kami meminta kepada aparat untuk tegas mengusut ini sampai ke pelaku utama, bukan hanya berhenti pada orang upahan yang nyatanya dia disuruh oleh pemodal yang merupakan masyarakat kelas menengah,” kata Rudi.
Untuk menyelamatkan Jambi dari bencana kebakaran yang berulang setiap kemarau, WARSI menyerukan kepada para pihak untuk mengembalikan gambut pada fitrahnya sebagai daerah lindung, terutama gambut dalam. Di Provinsi Jambi terdapat 29.701 ha gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter yang dibebani izin untuk HTI dan Perkebunan Sawit.
Jika tarik ke analisis kebakaran, lahan gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter yang mengalami kebakaran tercatat 14.697 ha pada tahun ini saja.
“Kembalikan fungsi gambutnya, atau kita akan selalu mengalami bencana ini setiap kemarau, merugikan kesehatan, menghabiskan dana yang sangat besar untuk pemadaman dan tentu juga mempertontonkan ketidakberdayaan Indonesia mengendalikan kebakaran hutan dan lahan,” kata Rudi. (*)
Keterangan lebih lanjut :
Rudi Syaf 08127402546
Sukmareni 08127402055