Dumisake Kesehatan Jambi Mantap Sasar 77.085 Penerima Manfaat

Petugas kesehatan mendata warga penerima manfaat dari program Dumisake Kesehatan yang digulirkan oleh Pemprov Jambi, foto: ist

KILAS JAMBI – Dumisake Jambi Sehat program Gubernur Jambi, Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani merupakan upaya peningkatan jaminan kesehatan Pemerintah Provinsi Jambi untuk warga tidak mampu.

Program Jambi Sehat yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jambi itu berfokus pada pemberian jaminan kesehatan bagi keluarga miskin dan tidak mampu di 11 Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat memperoleh perawatan medis yang diperlukan tanpa harus khawatir tentang biaya.

Dampak positif Program Dumisake kesehatan Pemerintah Provinsi Jambi yang diinisiasi oleh Gubernur Al Haris dan Wakil Gubernur Abdullah Sani sangat dirasakan oleh masyarakat kurang mampu.

Salah seorang penerima bantuan Jambi Sehat Dumisake Jambi Mantap, Hasan Basri yang bekerja sebagai seorang buruh menyatakan, bahwa sebelumnya dia menggunakan biaya sendiri atau menggunakan SKTM untuk berobat, tetapi dengan adanya program Dumisake Jambi Sehat ia mendapatkan jaminan kesehatan daerah.

“Saat ini saya bisa mendapatkan layanan kesehatan mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit tanpa biaya apapun, karena istri saya juga memerlukan pengobatan rutin,” katanya beberapa waktu lalu.

Tak lupa Hasan Basri juga mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jambi (Al Haris) dan Wakil Gubernur Jambi (Abdullah Sani) atas bantuan kartu Jambi Sehat.

“Program ini memberikan akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan terjangkau bagi mereka yang kurang mampu. Semoga program ini tetap ada untuk membantu mereka yang kurang mampu,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan seorang ibu penerima manfaat dari Program Dumisake Jambi Sehat untuk kedua anaknya, Azizah Rahmadian dan Janatul Sadiah.

Ibu tersebut menjelaskan bahwa Azizah Rahmadian menderita penyakit langka dan telah berobat ke Jakarta dengan menggunakan Kartu Jambi Sehat yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Al Haris atas bantuan dari Program Dumisake kesehatan melalui Kartu Jambi Sehat. Dia bersyukur, dengan berobat secara rutin di RSCM, anaknya mengalami banyak perubahan yang positif.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Ferry Kusnadi melalui Kasi Jaminan Kesehatan, Helfiyan mengatakan target dari RPJMD adalah mengintegrasikan masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di segmen Penerima Bantuan Iuran (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pemerintah Provinsi Jambi disampaikan Helfiyan, telah menetapkan target yang bertahap dari tahun 2021 hingga 2025. Pada tahun 2021, target yang ditetapkan adalah mengintegrasikan 76.086 orang.

“Jumlah ini kemudian diharapkan meningkat menjadi 76.586 orang pada tahun 2022, dan terus meningkat hingga mencapai 77.086 orang pada tahun 2023. Pada tahun 2024, target ditetapkan menjadi 77.586 orang, dan pada tahun 2025 kembali ke angka 76.086 orang,” katanya, Rabu (5/6/2024).

“Penetapan target ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi untuk secara bertahap memperluas akses masyarakat miskin dan tidak mampu terhadap layanan kesehatan yang memadai,” tambahnya.

Ia menjelaskan secara keseluruhan, jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang diintegrasikan sebagai peserta PBPU dan BP di Provinsi Jambi adalah 68.248 orang pada tahun 2021.

“Pada tahun 2022 meningkat menjadi 76.115 orang pada tahun 2022, kemudian menurun menjadi 66.098 orang pada tahun 2023, dan meningkat lagi menjadi 77.085 orang pada tahun 2024,” jelasnya.

Untuk peserta PBPU dan BP Program Dumisake Pemerintah Provinsi Jambi ditetapkan bahwa peserta masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan sumber data dari Dinas Sosial Dukcapil Provinsi.

“Proses pendataannya dilakukan secara berjenjang sampai ke tingkat Pemerintah Desa. Penerima jaminan kesehatan akan diberitahukan kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui surat, dan data dikirimkan by name by address oleh Dinas Kesehatan Provinsij dan Dinas Sosial Dukcapil Provinsi setelah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jambi,” tukasnya. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts