KILAS JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi meraih Penghargaan Kepatuhan Standar pelayanan Publik dari Ombudsman Republik indonesia. Penghargaan itu diterima langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Terkait itu, Anggota DPRD Provinsi Jambi kemas Alfarabi turut mengapresiasi penghargaan yang diraih oleh pemerintah Provinsi Jambi tersebut. Namun Kemas minta pemerintah Provinsi Jambi tidak terlena dan berpuas diri dengan penghargaan tersebut namun terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kemas Alfarabi juga memberikan beberapa catatan terutama pelayanan kesehatan baik itu di puskesmas-puskesmas hingga di RSUD Raden Mattaher Jambi. Masih banyak pasien yang menggunakan kartu kesehatan gratis seperti kartu Indonesia sehat atau KIS, BPJS kesehatan dan Jamkesda yang mengeluhkan pelayanan rumah sakit.
Untuk itu penghargaan Ini seharusnya menjadi motivasi bagi pemerintah Provinsi Jambi khususnya di bidang kesehatan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Masih ada beberapa catatan terutama pelayanan kesehatan di puskesmas-puskesmas dan RSUD, pelayanan dan sistem manajemennya harus lebih ditingkatkan, terutama pelayanan terhadap pasien penerima kartu kesehatan gratis seperti KIS-Kartu Indonesia Sehat, BPJS atau badan penyelenggara jaminan sosial Kesehatan, Jamkesda-jaminan kesehatan daerah dan JKN-jaminan kesehatan nasional yang sering kita temukan di lapangan banyaknya masyarkat yang mengeluh,” kata Kemas, Rabu (7/2).
Kemas mengaku masih sering mendengar dari keluarga pasien yang berobat mengeluhkan tidak ramahnya perawat, keterlambatan dokter sehingga menyebabkan antrian dan ribetnya prosedur administrasi.
“Saya berharap dengan mendapatkan perhargaan ini tidak ada lagi masalah buruknya pelayanan terhadap orang miskin saat berobat gratis,” tambah kemas
Sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris menerima penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI. Provinsi Jambi masuk 10 besar Nasional dengan opini kualitas terbaik atau kategori A. (*)