KILAS JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mendorong kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Jambi yang menjadi tahap awal pengajuan usulan pembangunan tidak hanya sekedar formalitas.
Dalam melakukan perancanaan pembangunan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan Musrenbang mulai dari tingkat dasar, yakni tingkat kelurahan. Beberapa kelurahan di Kota Jambi sudah mulai menggelar Musrenbang untuk mengajukan usulan pembangunan.
Usulan hasil Musrenbang tersebut nantinya akan diverifikasi berdasarkan skala prioritas sebelum dibawa ke Kecamatan hingga ke tingkat Kota. Penilaian prioritas diutamakan untuk fasilitas umum, akses ke rumah ibadah, dan akses menuju sarana pendidikan.
Ombudsman Jambi meminta agar Musrenbang sebagai wadah untuk menampung usulan masyarakat tidak hanya menjadi kegiatan formalitas saja. Pemkot harus menjadikan hasil Musrenbang sebagai bahan dalam merencanakan pembangunan kota. Pemkot juga perlu mempertimbangan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam
memutuskannya.
“Kita mendukung kegiatan Musrenbang. Kita berharap juga DPRD dapat mendegarkan usulan-usulan hasil dari hasil Musrenbang dalam membuat keputusan, tentunya tetap dengan mengikuti skala prioritas. Jangan sampai DPRD mendegar aspirasi dari pihak lain sebelum mendengar aspirasi masyarakat,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Dr. Jafar Ahmad, pada Selasa, 26 Januari 2021.
Tahun 2021 ini, warga Kota Jambi mulai mengajukan usulan pembangunan melalui e-planning Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jambi. Menanggapi hal tersebut, Ombudsman Jambi berharap dengan sistem e-planning Bappeda dan hasil rapat DPRD akan sesuai dengan keinginan masyarakat tanpa disusupi oleh
kepentingan politik.
“Kita berharap dengan sistem e-planning Bappeda dan keputusan DPRD kegiatan ini tidak disusup oleh kepentingan politik yang kurang akomodatif sehingga dapat selaras dengan kebutuhan masyarakat,” kata Jafar Ahmad.
Ombudsman Jambi sebagai pengawas pelayanan publik akan turut andil untuk mengawasi kegiatan perencanaan pembangunan tersebut. Ombudsman Jambi juga mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan apabila dalam kegiatan tersebut terjadi maladministrasi.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan maladministrasi dengan mengunjungi Kantor Ombudsman Jambi di Jl. Empu Sendok No. 07, RT.17, RW.05 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi 36121. Atau juga dapat melalui layanan telepon atau WA di Telp. 0741-3066814, WA 08119593737, serta melalui Email
jambi@ombudsman.go.id. (*)
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
Jafar Ahmad
HP: 0811-7441-378
Humas Ombudsman Jambi
Reihana Ferdian / Abdul Latif
HP: 0812-9643-5638 / 0852-7117-7742