Cegah Radikalisme dan Terorisme, Tingkatkan Literasi Lawan Berita Bohong

KILAS JAMBI – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme  (FKPT) Provinsi Jambi menggelar kegiatan dialog dengan tajuk “Pelibatan Masyarakat Dalam Pencegahan Terorisme melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jambi Bidang Media Massa, Hukum dan Humas. Kamis (13/8/2020).

Kegiatan yang diberi nama Ngopi Coi atau Ngobrol Pintar Cara Orang Indonesia dan disiarkan secara live melalui DRadio 104,3 FM.

Kegiatan FKPT ini melibatkan aparat TNI dan Kepolisian serta jurnalis dan organisasi pers kampus.

Ketua FKPT Jambi, Prof Dr Ahmad Syukri Saleh dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari program FKPT. Diharapkan masyarakat dapat memahami apa makna dari radikalisme dan terorisme.

“Kegiatan ini adalah bagian kepedulian FKPT Jambi terhadap isu-isu terorisme, diharapkan masyarakat bisa mencegah secara dini,” katanya.

Dia mengatakan kegiatan ini diharapkan juga dapat mencegah menyebarluasnya hoax atau berita bohong.

Kegiatan yang digelar mengikuti protokol Covid-19 ini juga dirangkai dialog dengan pemateri Direktur Kemahasiswaan Universitas Indonesia Devi Rahmawati, Kasubag TU Deputi 1 BNPT A Hadi Wijayanto Msi, Kepala Bidang Hukum dan Media Massa FKPT Jambi Siti Masnidar.

Dalam dialog yang dimoderatori Mochammad Farisi tersebut mengangkat tema tentang berita bohong atau hoax.

Disebutkan masyarakat jangan asal percaya terhadap berita-berita yang disebarkan. Selain itu juga masyarakat untuk selektif untuk menyebarkan berita.

Kasubag TU Deputi 1 BNPT A Hadi Wijayanto, mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang bertugas melaksanakan penanggulangan terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5  tahun 2018 mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain. Pertama merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

Kedua, mengoordinasikan antar penegak hukum dalam penanggulangan terorisme, mengkoordinasikan program pemulihan korban, merumuskan, mengkoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kerjasama internasional. Ddan BNPT menjadi pusat analisis dan pengendalian krisis yang berfungsi sebagai fasilitas bagi presiden untuk menetapkan kebijakan dan langkah penanganan krisis. Termasuk pengerahan sumber daya dalam menangani terorisme. Sehingga aksi-aksi terorisme masih menjadi ancaman nyata bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini setidaknya tergambar dari hasil Survey Nasional tentang Daya Tangkal Masyarakat terhadap Radikalisme dan Terorisme yang dilaksanakan oleh BNPT tahun 2017 dan 2018 dengan rerata skor 42,58 dari rentang 0 – 100, atau kategori SEDANG.

Data penanganan konten radikalisme dan terorisme dari Kemenkominfo tahun 2017 sampai dengan Maret 2019 sudah berjumlah 13.032 konten.

Dan hasil Survey Nasional tentang Daya Tangkal Masyarakat  terhadap Radikalisme dan Terorisme yang dilaksanakan oleh BNPT tahun 2019 Penggunaan Medsos dalam mencari informasi mengenai agama termasuk TINGGI (Skor 39,89) dalam internalisasi kearifan lokal termasuk pemahaman agama. Penggunaan Medsos yg Tinggi merupakan tantangan karena menjadi media efektif penyebaran konten radikal. Tetapi menjadi peluang emas untuk intensifikasi penyebaran konten kontra-radikal.

“Situasi ini tentu patut kita waspadai bersama, karena bermula dari sikap anti keberagaman tersebut akan lahir intoleransi, yang apabila tidak dikelola dengan baik akan memantik lahirnya radikalisme dan beragama dan aksi terorisme,” katanya. (*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts