KILAS JAMBI – Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un, jelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (ARMUZNA), tiga orang Jemaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Jambi dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan rangkaian ibadah haji tahun 2025. Ketiganya meninggal dunia dalam waktu yang berbeda dan dengan diagnosa yang beragam.
Berdasarkan keterangan Certificate of Date (COD) yang diterbitkan oleh Indonesian Medical Mission di Arab Saudi, dari ketiga jemaah yang meninggal dunia tersebut, dua jemaah diantaranya wafat di Madinah dan seorang jemaah wafat di Mekkah, dengan keterangan sebagai berikut:
1. Akhmad Hasan Muchtar
Merupakan jemaah asal Kabupaten Tebo yang tergabung dalam Kelompok Terbang (KLOTER) BTH 16. Almarhum meninggal dunia di usia 71 tahun pada 25 Mei 2025 pukul 17.10 WAS di King Faisal Hospital Mekkah dan telah dimakamkan di Jannatul Mu’alla Mekkah. Almarhum didiagnosa mengalami Syok Kardiogenik, Congestive Heart Failure, dan Chronic Kidney Disease. Diketahui sebelumnya, Almarhum memiliki riwayat penyakit Hipertensi dan Diabetes Melitus.
2. Syofyan Muhammad Kasidah
Merupakan jemaah asal Kota Sungai Penuh yang tergabung dalam KLOTER BTH 14. Almarhum meninggal dunia di usia 64 tahun pada 21 Mei 2025 pukul 18.40 WAS di KSAS As Salam Madinah dan telah dimakamkan di Jannatul Baqi’ Madinah. Almarhum didiagnosa mengalami Traumatic Intracerebral Hemorrhage dan Essential Hypertension.
3. Yakkub bin Abu Bakar
Merupakan jemaah asal Kota Jambi yang tergabung dalam KLOTER BTH 13. Almarhum meninggal dunia di usia 71 tahun pada 20 Mei 2025 pukul 09.00 WAS di King Salman Hospital Madinah dan telah dimakamkan di Jannatul Baqi’ Madinah. Almarhum didiagnosa mengalami Hematochezia dan Abdominal Cancer.
Terkait dengan hak jemaah, Kementerian Agama (KEMENAG) RI menjamin badal haji jemaah (haji reguler) yang meninggal dunia sebelum fase puncak haji. Dalam hal ini, keluarga dari jemaah yang meninggal dunia akan mendapat sertifikat badal haji tersebut.
Disampaikan oleh Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Zaenal Muttaqin, Pemerintah RI memastikan setiap jemaah yang meninggal dunia sebelum puncak haji tetap mendapatkan haknya melalui mekanisme badal haji.
“Bagi jemaah yang telah meninggal dunia sebelum wukuf di Arafah, Pemerintah Indonesia akan memfasilitasi pelaksanaan badal haji atau mereka akan dibadalkan,” ujarnya dikutip pada Rabu (28/5/2025).
Diketahui, badal haji adalah kegiatan menghajikan orang yang telah meninggal dunia (yang belum haji) atau menghajikan orang yang sudah tidak mampu melaksanakannya (secara fisik) disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh. Badal haji dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia (sejak di embarkasi dan sebelum pelaksanaan wukuf) juga bagi jemaah haji yang udzur jasmani dan rohani (tidak dapat diharapkan kesembuhannya menurut medis, sakit tergantung dengan alat, dan gangguan jiwa), sehingga tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah.
Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi jambi, Dr. H. Mahbub Daryanto, M.Pd.I., mengatakan bahwa pihaknya mewakili PPIH EHA Provinsi Jambi telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci. Ia menyebutkan bahwa keluarga yang ditinggalkan akan menerima sertifikat badal haji dan asuransi.
“Ada tiga jemaah yang sudah meninggal dunia, satu di Mekkah, dua di madinah. Dan Alhamdulillah sudah kita urus dan kita sudah menemui pihak keluarga untuk mengucapkan belasungkawa. Insya Allah asuransinya dibayar,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, bahwa asuransi dijamin sejak jemaah memasuki asrama haji, saat keberangkatan, saat berada di Tanah Suci, hingga saat pemulangan kembali ke Tanah Air, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jemaah haji reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar 100% Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi.
- Jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar 200% Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
- Jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar 100% Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
- Jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telat ditentukan dengan maksimal 100% Bipih haji reguler sesuai embarkasi.
Diketahui, untuk nominal Bipih tahun 2025 untuk jemaah Provinsi Jambi yang masuk dalam Embarkasi Batam (BTH) yakni sebesar Rp 54.331.751,-. Dari total 2.938 jemaah yang diberangkatkan, kini sebanyak 2.935 jemaah Provinsi Jambi berada dan beribadah di Tanah Suci Mekkah, jelang pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (ARMUZNA). PPIH EHA Provinsi Jambi melalui tim Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Jambi mengimbau seluruh jemaah untuk menjaga keselamatan dan kondisi fisik dengan tidak memaksakan diri dalam menjalankan ibadah jelang puncak haji, terutama di tengah cuaca ekstrem di Arab Saudi. (Iz)