KILAS JAMBI – Supriadi, Rio (Kepala Desa) Terpilih Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, belum juga dilantik sampai saat ini.
Supriadi merupakan calon Rio yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Rio Serentak Kabupaten Bungo pada 25 Maret 2020 lalu, ada lima dusun yang melaksanakan Pilrio bersamaan dengan Dusun Sirih Sekapur.
Supriadi calon nomor urut 1 mendapatkan suara dengan perolehan 546 suara, H Marlian calon nomor urut 2 memperoleh 240 suara, Surdianto calon nomor urut 3 mendapatkan 411 suara, Anton Nuzerman calon nomor urut 4 mendapatkan 177 suara, dan Deprita calon nomor urut 5 memperoleh 480 suara.
Dari hasil perhitungan suara, Supriadi jelas lebih unggul dari ke empat calon Rio Sirih Sekapur lainnya. Namun hingga kini, Supriadi belum juga dilantik oleh Bupati Bungo H Mashuri, sedangkan lima Rio dusun terpilih lainnya telah dilantik. Yakni Dusun Pulau Jelmu, Dusun Baru Balai Panjang, Dusun Jumbak, Dusun Rantau Panjang dan Dusun Sirih Sekapur Perkembangan.
“Kami masyarakat Sirih Sekapur khususnya Tukum I, ingin Pak Bupati segera melantik Rio terpilih Supriadi secepatnya. Karena jelas ini adalah pilihan masyarakat Sirih Sekapur,” kata Raili, warga Sirih Sekapur.
Raili mengatakan jika masyarakat tidak ingin ada campur tangan pihak lain, baik dari keluarga maupun perasaan pribadi Bupati Mashuri pada pelantikan Supriadi, Rio terpilih Sirih Sekapur.
“Kita masyarakat Sirih Sekapur tahu siapa dalang dibalik gagal dilantiknya Rio terpilih Supriadi,” kata Raili.
Belum juga dilantik, Supriadi pun telah mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi melalui pengacaranya.
Gugatan tersebut sudah diterima PTUN Jambi, pihak PTUN pun sudah mengirim surat panggilan untuk Bupati Bungo Mashuri dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sirih Sekapur, untuk dapat hadir pada Selasa 21 juli 2020 di ruang sidang utama PTUN Jambi terkait Pilrio Sirih Sekapur.
“Saya minta keadilan, makanya saya ajukan gugatan ke PTUN Jambi, mohon dukungan bagi keluarga dan masyarakat pendukung saya. Semoga perjuangan saya menuntut keadilan membuahkan hasil nanti untuk dilantik menjadi Rio Sirih Sekapur,” kata Supriadi.
Sementara pihak BPD Sirih Sekapur ketika dikonfirmasi enggan berkomentar terkait gugatan di PTUN Jambi yang dilayangkan oleh Supriadi, pihak BPD Sirih Sekapur menganggap terkait gugatan tersebut bukan ranah mereka untuk menjawabnya. (*)