Punya Sertipikat Tanah, Terus Habis Itu Apa?

Foto dok Humas Kantah Tanjabtim

Dalam rangka mengoptimalkan program Reforma Agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan kegiatan Pemetaan Sosial (Social Mapping) bagi masyarakat penerima manfaat sertipikat Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, (Selasa, 23/06/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memetakan kondisi sosial-ekonomi masyarakat pasca-penerimaan sertipikat, serta mengidentifikasi potensi dan kendala yang dihadapi. Dengan data ini, diharapkan program pemberdayaan masyarakat (Access Reform) ke depan dapat lebih tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis pemanfaatan tanah yang optimal.

Mari bersama-sama kita wujudkan penataan aset yang berkepastian hukum dan penanganan akses yang mensejahterakan! 💼🌱

Humas Kantah Tanjabtim

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts