Kurir 259 Kg Ganja dari Aceh Ditembak Polisi

KILAS JAMBI, Tanjab Barat – Penyelundupan Narkoba jenis ganja dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.

Penangkapan kurir atau pelaku pembawa barang haram tersebut dilakukan polisi di perbatasan Riau – Jambi, atau lebih tepatnya di jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (12/8) sekitar pukul 07.15 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi, sekitar 259 Kg ganja dari Aceh.

Saat penangkapan, petugas di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap satu dari tiga pelaku, karena hendak melarikan diri saat akan diamankan.

“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan ini ketiganya berasal dari Aceh,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (13/8).

Kapolda mengatakan barang yang dibawa pelaku ini merupakan dari Aceh dengan berbagai tujuan, baik Aceh ke Palembang, Aceh ke Jakarta dan Aceh ke Jambi.

Kapolda menyampaikan jika penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan minibus jenis Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BM 1671 BD yang membawa Narkotika dari arah Riau menuju Jambi dengan melintasi rute Lintas Timur Sumatera.

“Mendapatkan informasi itu tim kemudian melakukan pemantauan serta pengintaian, dan sekitar pukul 06.00 WIB tim yang dibantu anggota PJR Batas Riau – Jambi melakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang dicurigai, namun kendaraan tersebut tidak mau berhenti, kemudian dengan sigap salah satu anggota melakukan tembakan ke arah ban kendaraan yang dikendarai pelaku, namun pelaku tetap berusaha melarikan diri dengan kendaraannya dan kira-kira sekitar 7 Km melakukan pengejaran, ban kendaraan pelaku mulai mengempes dan kendaraan pelaku kemudian menabrak pohon sawit di depan SD 67 Desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat,” kata Irjen Muchlis.

Dari kendaraan pelaku ditemukan ganja sebanyak 3 karung dan 4 dus. Setelah itu tim melakukan interogasi, menurut keterangan pelaku Razali bahwa dia membawa Narkotika tersebut bersama dua rekannya yang perannya sebagai pemantau jalan, setelah itu tim melakukan penyisiran di jalan Lintas Timur dan ditemukan mobil minibus Avanza dengan nomor polisi BL 1071 PD di depan masjid Dusun Kebon, pada saat tim turun dari mobil, tiba-tiba ada dua orang yang melarikan diri, kemudian tim dibantu warga Dusun Kebon melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku bernama Yusra dan Subqi.

Dari hasil interogasi petugas, aksi ini telah dilakukan oleh para pelaku sebanyak tiga kali dengan upah untuk membawa barang haram tersebut sebesar Rp25 juta sekali angkut, dan baru kali ini tertangkap.

“Dengan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi yang berhasil mengamankan 259 kg Narkoba jenis Ganja ini, kita juga sudah berhasil memutuskan mata rantai peredaran Narkoba yang masuk ke Provinsi Jambi dan sebanyak 74 ribu jiwa yang terselamatkan dalam peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jambi,” kata Kapolda.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam dikenakan pasal 114, 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (kilasjambi.com/sj)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts