Jalan Khusus Batu Bara Mandek, DPRD Jambi Akan Bentuk Pansus Usai Lebaran

Kemacetan lalu lintas akibat konvoi truk batu bara, foto: ist

KILAS JAMBI- Kemacetan panjang yang kerap terjadi akibat aktivitas angkutan batu bara di sejumlah ruas jalan di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, menilai persoalan tersebut tidak lepas dari mangkraknya pembangunan jalan khusus batu bara yang hingga kini belum juga berfungsi secara optimal.

Menurut Ivan Wirata, berdasarkan dokumen laporan progres pembangunan yang diterima DPRD, proyek tiga ruas jalan khusus batu bara yang digagas sejak beberapa tahun lalu menunjukkan perkembangan yang sangat lambat dan jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Data yang saya terima menunjukkan progres ini sangat mengecewakan. Ada pengembang yang baru membuka lahan sekitar enam persen, padahal target pusat seharusnya jalan khusus ini sudah selesai pada Desember 2023,” ujar Ivan Wirata.

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut berdampak langsung pada masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Batanghari yang setiap hari harus menghadapi kemacetan akibat ribuan truk batu bara yang masih menggunakan jalan umum.

Progres Pembangunan Tidak Seimbang

Berdasarkan laporan teknis yang diterima DPRD, terdapat ketimpangan signifikan pada progres pembangunan tiga proyek jalan khusus batu bara yang dikerjakan oleh pihak swasta.

Pengembang pertama, PT Intitirta Primasakti, tercatat paling maju dalam pembangunan ruas Sarolangun–Ketalo sepanjang 15,3 kilometer.

Sementara itu, proyek yang dikerjakan oleh PT Sinar Anugerah Sukses masih berada pada tahap awal. Dari total rencana pembangunan sepanjang 60 kilometer.

Sedangkan proyek yang dikelola PT Putra Bulian Properti bahkan masih sangat terbatas. Aktivitas yang dilakukan baru berupa pembukaan lahan pada beberapa titik seperti STA 77+300 serta pembangunan rest area di kawasan Teluk Jambu.

Menurut Ivan Wirata, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proyek yang digadang-gadang menjadi solusi utama kemacetan truk batu bara di Jambi belum berjalan sesuai komitmen awal.

Selain itu, proyek juga masih terkendala persoalan lingkungan dan kehutanan seperti adendum dokumen AMDAL serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Proses administrasi ini memerlukan waktu cukup panjang, termasuk konsultasi publik ulang.

Di sisi lain, pembebasan lahan juga belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat konflik lahan antara pengembang dengan masyarakat maupun dengan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

Investor Minta Kepastian Regulasi

Ivan Wirata juga mengungkapkan adanya perbedaan kepentingan antara pengembang proyek. Beberapa perusahaan seperti PT Intitirta Primasakti dan PT Sinar Anugerah Sukses merupakan pemegang izin usaha pertambangan sehingga jalan khusus tersebut menjadi kebutuhan operasional mereka.

Namun berbeda dengan PT Putra Bulian Properti yang hanya berperan sebagai pengembang jalan tanpa memiliki tambang sendiri. Perusahaan ini membutuhkan kepastian regulasi dari pemerintah daerah bahwa seluruh angkutan batu bara nantinya wajib menggunakan jalan khusus tersebut dan tidak lagi menggunakan jalan umum.

“Kalau tidak ada jaminan regulasi yang jelas, tentu mereka khawatir investasinya tidak kembali. Karena itu pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum,” jelas Ivan.

DPRD Sepakat Bentuk Pansus Jalan Batu Bara

Melihat lambannya perkembangan proyek serta dampaknya terhadap masyarakat, pimpinan dan komisi III DPRD Provinsi Jambi sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait jalan khusus batu bara. Pansus tersebut direncanakan akan mulai dibentuk setelah momentum Lebaran mendatang.

Menurut Ivan Wirata, pembentukan Pansus ini menjadi langkah serius DPRD untuk mengurai persoalan kemacetan akibat angkutan batu bara sekaligus mengevaluasi seluruh kerja sama pembangunan jalan khusus yang hingga kini belum menunjukkan hasil signifikan.

“Pimpinan DPRD sudah sepakat untuk membentuk Pansus jalan khusus batu bara setelah Lebaran. Tujuannya agar semua persoalan ini bisa kita bedah secara komprehensif, mulai dari perizinan, progres pembangunan hingga komitmen pengembang,” katanya.

Ia menambahkan bahwa DPRD ingin memastikan pembangunan jalan khusus benar-benar menjadi solusi permanen sehingga aktivitas angkutan batu bara tidak lagi menggunakan jalan publik yang selama ini menimbulkan berbagai persoalan.

Selain membahas persoalan proyek jalan khusus, DPRD Provinsi Jambi juga telah menerima aspirasi dari sejumlah organisasi masyarakat yang menyoroti dampak mobilitas truk batu bara di jalan umum.

Salah satu organisasi yang menyampaikan aspirasi tersebut adalah Pemuda Pancasila. Di mana dipimpin secara langsung oleh Ketua MPW PP Jambi, Adri SH  mendatangi DPRD dan meminta adanya perubahan sistem terkait mobilitas angkutan batu bara yang selama ini dinilai merugikan masyarakat.

Mereka menilai penggunaan jalan publik oleh ribuan armada truk batu bara tidak hanya memicu kemacetan panjang, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Ivan Wirata mengatakan bahwa DPRD menyambut baik aspirasi tersebut dan akan menjadikannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan di tingkat legislatif.

“Kita sudah menerima perwakilan dari Pemuda Pancasila yang menyampaikan aspirasi terkait dampak mobilitas angkutan batu bara di jalan umum. Aspirasi ini tentu akan kita jadikan bahan dalam pembahasan di DPRD, terutama saat Pansus nanti mulai bekerja,” ujarnya.

Pengawasan di Mulut Tambang Dinilai Lemah

Selain masalah pembangunan jalan khusus, DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas truk batu bara di mulut tambang. Padahal aturan dari pemerintah pusat telah mewajibkan perusahaan tambang menempatkan petugas khusus untuk mengatur jumlah kendaraan yang keluar.

Ivan menyebutkan bahwa sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang wajib menempatkan minimal empat petugas pengawas di pintu keluar tambang guna memastikan jumlah truk yang keluar sesuai dengan kapasitas jalan.

Namun jika kemacetan di jalan nasional masih terus terjadi, ia menilai ada indikasi bahwa aturan tersebut tidak dijalankan secara serius oleh perusahaan tambang.

“Aturan pusat sudah jelas, setiap tambang wajib punya empat petugas penjaga gerbang untuk membatasi truk yang keluar. Kalau Batanghari masih macet total, berarti ada yang tidak menjalankan aturan atau bahkan sengaja mengabaikannya,” kata Ivan.

Ia menambahkan bahwa DPRD juga akan meminta data perusahaan tambang yang pernah mendapat sanksi dari pemerintah pusat agar pengawasan dapat diperketat.

“Kalau perusahaan yang sudah pernah disanksi masih melanggar, kita minta izin produksinya dicabut saja. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan masyarakat,” pungkasnya. (OYI/*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts