KILAS JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mengkhawatirkan kesiapan penyaluran Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggaraan Pilkada serentak yang tinggal beberapa hari lagi. Kekhawatiran ini muncul terkait hasil investigasi Ombudsman RI terhadap kesiapan 31 KPU kabupaten/kota untuk penyaluran APD Protokol Kesehatan se-Indonesia.
“Sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum menyalurkan APD ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ini merupakan hasil investigasi Ombudsman RI se-Indonesia. Di Provinsi Jambi yang menjadi salah satu sampelnya adalah KPU Kabupaten Batang Hari,” kata Jafar Ahmad, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi (02/12).
Investigasi itu dilakukan Ombudsman untuk memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Hasil temuan Ombudsman ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar KPU Provinsi dan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada di Provinsi Jambi segera mempercepat kerja, agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” terang Jafar.
Apalagi di beberapa daerah dalam Provinsi Jambi masuk dalam kategori terpencil dan sulitnya akses transportasi, sehingga penyaluran APD maupun logistik Pilkada harus sesuai jadwal.
Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 merujuk pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020. APD Protokol Kesehatan untuk penyelenggaraan Pilkada di antaranya masker, hand sanitaizer, thermogun, sabun dan ember cuci tangan dan lain sebagainya. Selain itu KPU juga diminta memperhatikan kelengkapan APD, kerusakan APD, hingga perbedaan data antara berita acara serah terima barang dari kabupaten/kota ke PPK.
Oleh karena itu, Ombudsman meminta KPU Provinsi Jambi dan kabupaten/kota mempercepat distribusi APD ke PPK dan TPS sesuai jadwal. Sedangkan Bawaslu diminta untuk melakukan pengawasan optimal terhadap penyaluran logistik Pilkada di Provinsi Jambi.
Sebelumnya anggota Ombudsman RI, Prof Adrianus Meliala menyampaikan hasil investigasi Ombudsman kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan KPU serta Bawaslu kabupaten/kota secara daring. Hasil tersebut juga disampaikan kepada media dalam konferensi pers. (*)