Dikejar Polisi di Rental PS, Bandar Buang Sabu ke Dapur

KILAS JAMBI, BATANGHARI – Kejar-kejaran dengan Polisi, AN (25) akhirnya tak berkutik setelah berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Batanghari, ia tertangkap tangan memiliki Narkoba jenis sabu.

AN yang merupakan warga Desa Kembang Sri Baru, Kecamatan Muara Sebo, diamankan Jumat (5/7) sekira pukul 23.00 WIB. AN ditangkap bersama satu rekannya MS (43) yang juga warga Kembang Sri Baru.

Kapolres Batanghari AKBP Moh Santoso, melalui Kasat Narkoba Iptu David Raditya mengatakan, kedua pelaku diamankan berawal dari informasi masyarakat, di mana di salah satu Rental Play Station (PS) di Desa Kembang Sri Baru kerap dijadikan sebagai tempat untuk transaksi sabu.

Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi akurat, lalu tim yang dipimpin langsung Iptu David meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Ketika Tim Opsnal masuk ke dalam Rental PlayStation tersebut, pelaku AN berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, kata Iptu David, Sabtu malam.

Saat berusaha melarikan diri, AN juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sabu di dapur Rental Play Station tersebut, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan enam paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu di atas kursi panjang.

Dari hasil interogasi, kepada petugas pelaku AN mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya, katanya.

Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari MS yang saat itu juga ada di dalam Rental Play Station.

Berdasarkan pengakuan AN, tim langsung melakukan pengembangan terhadap MS. Dan dari tangan MS tim berhasil menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga sabu yang disimpan di dalam kotak plastik putih bening.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Batanghari guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut beratnya kurang lebih 1,5 gram bruto, kata Iptu David.

Selain sabu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Yakni tiga buah plastik kecil kosong, satu buah plastik klip bening kosong ukuran besar, satu kotak plastik putih bening yang di dalamnya berisikan plastik klip ukuran kecil kosong, tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu buah plastik kelip ukuran besar yang di dalamnya berisih potongan plastik bening kosong, satu buah plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan plastik klip bening ukuran besar kosong, dua buah sendok sabu yang terbuat dari potongan pipet warna putih, satu buah celana panjang jeans warna biru, dan dua unit handphone Samsung warna biru tipe SM-B 310 E berikut sim card.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1)UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kilasjambi.com/sj)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts